Kemiskinan

Profil Kemiskinan Provinsi Sulawesi Utara Maret 2025
Persentase penduduk miskin pada Maret 2025 sebesar 6,71 persen, naik 0,01 persen poin terhadap September 2024. Persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2025 sebesar 4,25 persen, naik sebesar 0,18 persen dibandingkan September 2024. Sementara persentase penduduk miskin perdesaan pada September 2024 sebesar 10,14 persen, turun menjadi 9,95 persen pada Maret 2025. Garis Kemiskinan pada Maret 2025 tercatat sebesar Rp530.304,-/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp412.809,- (77,84 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp117.495,- (22,16 persen). Pada Maret 2025, secara rata-rata rumah tangga miskin di Sulawesi Utara memiliki 5,26 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp2.789.399,-/rumah tangga miskin/bulan.
Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Provinsi Sulawesi Utara Maret 2025
Pada Maret 2025, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Sulawesi Utara yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,343. Angka ini turun 0,004 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio September 2024 yang sebesar 0,347 dan turun sebesar 0,017 poin bila dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2024 yang sebesar 0,360. Gini Ratio di daerah perkotaan pada Maret 2025 tercatat sebesar 0,343, turun dibandingkan dengan Gini Ratio September 2024 yang sebesar 0,351 dan Gini Ratio Maret 2024 yang sebesar 0,364. Gini Ratio di daerah perdesaan pada Maret 2025 tercatat sebesar 0,332, naik dibandingkan dengan Gini Ratio September 2024 yang sebesar 0,331 dan turun dibandingkan Gini Ratio Maret 2024 yang sebesar 0,334. Berdasarkan ukuran ketimpangan Bank Dunia, pada Maret 2025, distribusi pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah adalah sebesar 19,56 persen. Jika dirinci menurut wilayah, di daerah perkotaan angkanya tercatat sebesar 19,63 persen. Sementara untuk daerah perdesaan, angkanya tercatat sebesar 19,89 persen.
Profil Kemiskinan Provinsi Sulawesi Utara Maret 2024
Persentase penduduk miskin pada Maret 2024 sebesar 7,25 persen, turun 0,13 persen poin terhadap Maret 2023. Jumlah penduduk miskin pada Maret 2024 sebesar 186,85 ribu orang, berkurang 2,2 ribu orang terhadap Maret 2023. Persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2024 sebesar 4,75 persen, turun sebesar 0,16 persen dibandingkan Maret 2023. Sementara persentase penduduk miskin perdesaan pada Maret 2023 sebesar 10,38 persen, turun menjadi 10,35 persen pada Maret 2024. Garis Kemiskinan pada Maret 2024 tercatat sebesar Rp490.719,-/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp382.149,- (77,88 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp108.570,- (22,12 persen)
Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Provinsi Sulawesi Utara Maret 2024
Pada Maret 2024, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Sulawesi Utara yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,360. Angka ini turun 0,010 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2023 yang sebesar 0,370 dan turun sebesar 0,005 poin bila dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2022 yang sebesar 0,365. Gini Ratio di daerah perkotaan pada Maret 2024 tercatat sebesar 0,364, turun dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2023 yang sebesar 0,377 dan naik jika dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2022 yang sebesar 0,362. Gini Ratio di daerah perdesaan pada Maret 2024 tercatat sebesar 0,334, turun dibanding Gini Ratio Maret 2023 yang sebesar 0,345 dan Gini Ratio Maret 2022 yang sebesar 0,354
Profil Kemiskinan Provinsi Sulawesi Utara Maret 2023
Persentase penduduk miskin pada Maret 2023 sebesar 7,38 persen, meningkat 0,04 persen poin terhadap September 2022 dan meningkat 0,10 persen poin terhadap Maret 2022. Jumlah penduduk miskin pada Maret 2023 sebesar 189 ribu orang, meningkat 1,7 ribu orang terhadap September 2022 dan meningkat 3,86 ribu orang terhadap Maret 2022. Garis Kemiskinan pada Maret 2023 tercatat sebesar Rp463.432,-/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp360.891,- (77,87 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp102.541,- (22,13 persen)